Tata Cara Memperoleh Informasi Publik Melalui PPID Kementerian Perdagangan
A. Permohonan informasi dapat disampaikan melalui saluran informasi, antara lain: melalui tatap muka publik; email contact us@kemendag.go.id; portal PPID Kemendag; HERO (Help and Resolve) Kemendag, dan atau surat.
B. Alur dan Syarat Permohonan Informasi
- Pemohon Informasi Publik melakukan registrasi secara online; registrasi cukup dilakukan 1 (satu) kali dan berlaku untuk seterusnya dan untuk seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan;
- Pemohon Informasi Publik mengunggah dokumen bukti diri berupa kartu identitas sebagai alat verifikasi permohonan;
- Tanda bukti dan tanggal permohonan informasi publik diterbitkan dalam bentuk nomor ID di halaman registrasi permohonan;
- PPID akan melakukan verifikasi dan mengaktifkan registrasi;
- Pemohon Informasi Publik yang telah diaktifkan registrasinya dapat mulai melakukan permohonan informasi publik secara online;
- seluruh tanggapan dari PPID dilakukan dan disampaikan melalui halaman pelayanan Pemohon Informasi Publik pada Portal Pelayanan Informasi Publik Kementerian Perdagangan.
- Formulir Permohonan Informasi dapat diunduh di bawah ini atau melalui tautan ini
- Formulir yang telah dilengkapi beserta dokumen persyaratan yang diperlukan, dapat disampaikan kepada PPID Kemendag melalui email ppid@kemendag.go.id
C. Waktu Permohonan Informasi
Jangka waktu tindak lanjut permohonan informasi publik selama 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja.
